close
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Santriwati Desak SEKJEN PBNU

 


Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pelecehan seksual santriwati di Kota Bandung dihukum seberat-beratnya. dia menyatakan perbuatan pelaku telah merugikan banyak pihak, menimbulkan stress berat sekaligus merenggut masa depan korban.

"Tindakan yang dilakukan HW (Herry Wirawan) wajib  ditindak dengan hukuman yg seberat-beratnya, termasuk kebiri," ujar Helmy, Sabtu, 11 Desember 2021. ia menyatakan kejahatan pelecehan seksual yg dilakukan pelaku sangat biadab, bahkan jauh berasal ajaran pesantren.

Tradisi pesantren, istilah Helmy, selalu mengajarkan ihwal akhlak. Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yg tidak pernah terdapat dalam nilai-nilai Islam.


"Mendorong serta percaya sepenuhnya kepada Polisi Republik Indonesia buat menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian berkiprah cepat serta cermat dalam menangani kasus ini," kata beliau.

Menteri Agama Indonesia  Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajaran Kementerian kepercayaan  pada wilayah buat melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami sedang pemeriksaan buat menurunkan seluruh jajaran Kemenag, melakukan investigasi di wilayah masing-masing. Jadi kalau terdapat hal serupa, kita akan lakukan 
mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," istilah Menag.

Menag Yaqut khawatir masalah kekerasan seksual yg dilakukan guru pesantren terhadap belasan santri pada Kota Bandung bak fenomena puncak  gunung es yg selama ini tidak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

pemeriksaan dan  mitigasi, istilah beliau, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian agama mulai berasal madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

beliau berharap menggunakan terdapat pemeriksaan mampu mengungkap sampai memitigasi potensi kekerasan seksual. "Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual serta semua tindak asusila itu harus disikat," ujar Menag menanggapi kasus pelecehan seksual di pesantren Bandung.

Posting Komentar untuk "Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Santriwati Desak SEKJEN PBNU"