Miris, Pelajar yang Bacok Maling Cabai hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara, kok bisa ya?
Seorang pemuda di Kabupaten Sleman berinisial HH (17) harus berhadapan dengan hukum. Dia sebelumnya menganiaya maling cabai di Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dengan menggunakan celurit hingga tewas.
Tempat cabainya itu sudah beberapa kali kecurian 3 sampai 4 kali, katanya.
Atas perbuatannya ini, HH yang masih di bawah umur terancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan sejauh ini baru satu pasal itu yang diterapkan kepada pelaku yang masih berstatus pelajar ini. Sumber: kumparan.com
